Baik Sekali
-
Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) merupakan program studi yang berada dalam naungan Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) didirikan pada tahun 2012 berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1179 Tahun 2012.
Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) di bawah Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone merupakan salah satu Program studi yang memiliki peminat yang cukup besar di IAIN Bone, tentu saja harus disandingkan dengan mutu dan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga mampu bersaing di tengah tantangan yang harus dihadapi pada saat ini. Program Studi Hukum Tata Negara diharapkan dapat mencetak sarjana hukum yang memiliki kompetensi dalam bidang Hukum Tata Negara, baik secara teoretis maupun praktis. Program studi ini dirancang untuk menghasilkan lulusan yang mampu berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam aspek-aspek yang terkait dengan Hukum Tata Negara
Berbagai tantangan dan dinamika hukum dan sosial menuntut keberadaan ahli Hukum Tata Negara yang mampu memberikan solusi kepada masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. Program studi Hukum Tata Negara mempunyai cakupan keilmuan yang luas seperti, administrasi negara dan pemerintahan, ilmu politik, ilmu politik islam, hukum pemilu, hukum pajak, advokasi dan bantuan hukum, praktik peradilan dan lain-lain yang masuk dalam ruang lingkup hukum public.
Program studi ini juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk melestarikan nilai-nilai lokal dan budaya masyarakat Bone, yang secara historis memiliki keterkaitan erat dengan ajaran Islam. Hal ini menjadikan lulusan program studi ini tidak hanya cakap dalam bidang hukum Islam tetapi juga memahami konteks budaya lokal yang memperkuat penerapan hukum tersebut dalam masyarakat. Program Studi HTN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.
Sebagai bagian dari institusi pendidikan Islam yang berorientasi pada keunggulan, Program Studi HTN terus mengembangkan metode pengajaran yang inovatif dan kolaboratif. Fokusnya tidak hanya pada penguasaan teori tetapi juga praktik hukum, yang diwujudkan melalui pelatihan di laboratorium hukum, magang di lembaga terkait, dan penelitian lapangan. Kurikulum Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) telah dilakukan 2 kali pemutakhiran dalam 10 tahun terakhir yaitu pada tahun 2016 dan 2022. Pemutakhiran kurikulum melibatkan pemangku kepentingan internal yaitu pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum Islam, pimpinan Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah), dosen, tenaga kependidikan dan eksternal yaitu alumni, mitra/pengguna lulusan, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi. Selain itu, kurikulum Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) telah disesuaikan dengan perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna, sehingga lulusan Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) tidak hanya siap untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, tetapi juga berperan aktif dalam menjawab tantangan global.
Lulusan Program Studi HTN memiliki peluang karier yang luas, seperti:
Legal Officer
Program Studi Hukum Tatanegara mempelajari berbagai aspek yang terkait dengan sistem ketatanegaraan dan hukum konstitusi suatu negara. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang struktur, prinsip, dan norma yang mengatur hubungan antara lembaga negara, kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam kerangka hukum. Berikut adalah beberapa materi pembelajaran yang umumnya diajarkan dalam Program Studi Hukum Tatanegara:
Materi-materi tersebut memberikan pemahaman yang mendalam tentang teori dan praktik hukum tatanegara, serta relevansinya dalam kehidupan politik dan hukum negara. Lulusan dari Program Studi Hukum Tatanegara dapat bekerja di berbagai lembaga negara, lembaga hukum, organisasi internasional, dan sektor lainnya yang membutuhkan keahlian di bidang hukum ketatanegaraan.