B
-
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Bone, merupakan program studi magister pertama di Pascasarjana IAIN Bone, melalui keputusan Menteri Agama/ Dirjen Pendidikan Islam No. 747 Tahun 2013. Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Pascasarjana IAIN Bone telah mendapatkan akreditasi Baik berdasarkan Keputusan BAN PT No. 10872/SK/BAN-PT/Akred/M/IX/2021, pertanggal 14 September 2021 yang berlaku hingga 14 September 2026. Namaun, pada Tahun 2024 Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Pascasarjana IAIN Bone, kembali melakukan Upaya reakreditasi sebelum tahun 2026, hal itu sebagai upaya peningkatan akreditasi prodi.
Visi PS
Menjadi Program Studi yang Humanis dan Adaptif dalam Menghasilkan Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) yang Inovatif dan Moderat dikawasan Melayu Nusantara pada tahun 2027
Misi PS
Profil utama lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam jenjang Magister (S2) adalah akademisi, mujaddid, peneliti, dan praktisi yang mampu mengembangkan teori-teori Hukum Keluarga Islam berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian serta menghasilkan karya kreatif, inovatif, dan teruji melalui pendekatan inter atau multidisipliner serta terpublikasikan dan memperoleh pengakuan nasional dan internasional.
Materi yang disuguhkan dalam proses pembelajaran di Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Bone di antaranya; tafsir dan hadis maudhu'i hukum keluarga Islam, metodologi pendekatan penelitian hukum keluarga Islam, studi naskah fiqh perkawinan dan kewarisan, legislasi hukum keluarga Islam melayu Nusantara, pembaharuan hukum keluarga Islam melayu Nusantara, sejarah peradilan Islam melayu Nusantara, filsafat hukum Islam di bidang hukum keluarga Islam, kuangan Islam publik (zakat dan wakaf), dan isu-isu kontemporer hukum keluarga Islam.